Lembaga Sertifikasi Profesi Bina Sumber Daya Manusia Handal Pengelolaan Limbah dan Sampah (BINA DAYA ALAM) dirintis para pemangku kepentingan yang pendiriannya dipersiapkan oleh Panitia kerja dan dibantu oleh tim teknis yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalam notulensi rapat pada tanggal 20 Agustus 2018 para pemangku kepentingan yang beranggotakan akademisi, industri dan pakar lingkungan yang berkomitmen dan didukung oleh Pembina sektor dalam suatu wadah Asosiasi Profesi Penanganan Limbah dan Audit Lingkungan Nusantara ( Asosiasi ALAM TIARA) memutuskan untuk ikut berperan serta dalam upaya menjaga lingkungan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sehubungan dengan hal tersebut maka ketua asosiasi mengeluarkan surat keputusan No. 001/SK/ALTAR/VIII/2018 tentang Pendirian LSP BINA DAYA ALAM dan SK No: 002/SK/ALTAR/VIII/2018 tentang Dewan Pengarah LSP BINA DAYA ALAM. Yang selanjutnya sesuai dengan PBNSP 201 dan 202 mengenai persyaratan pendirian LSP, maka dibentuklah LSP-BINA DAYA ALAM yang merupakan LSP P-3 dan dinyatakan melalui Akte Notaris Ati Mirawati, S.H No. 1 Tanggal 7 September 2018 dan dengan akta perubahan tanggal 27 Desember 2018 No. 3,- LSP Bina Daya Alam dibentuk untuk meningkatkan kualitas dari tenaga kerja Indonesia agar dalam melakukan tugasnya selalu didasari dengan nilai – nilai perlindungan terhadap lingkungan. Beranjak dari pemikiran dasar perlindungan lingkungan, pasar kerja dan pelanggannya yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Ahli Limbah Industri yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP BINA DAYA ALAM dalam mendukung program pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LSP BINA DAYA ALAM mengacu pada Pedoman yang dikeluarkan BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus ditaati untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan prosedur sertifikasi kepada pihak yang membutuhkan sertifikasi profesi secara konsisten dan profesional, sehingga dapat diterima di tingkat nasional.