Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 3


SS-BDA-4.4-2024

LANDASAN HUKUM


UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3
2 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.065.01 Melakukan Isolasi Area Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.066.01 Melakukan Pengangkatan Tanah Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7 E.38PLB00.067.01 Melakukan Pengurugan Tanah pada Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA


FASILITAS


WAKTU PELAKSANAAN


KELENGKAPAN DOKUMEN