Operator Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3
SS-BDA-4.5-2024
LANDASAN HUKUM
UNIT KOMPETENSI
| No |
Kode Unit |
Judul |
| 1 |
E.38PLB00.001.1 |
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3 |
| 2 |
E.38PLB00.003.1 |
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 3 |
E.38PLB00.072.01 |
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 4 |
E.38PLB00.005.1 |
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) |
| 5 |
E.38PLB00.047.01 |
Melakukan Pencampuran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak untuk Sumur Injeksi |
6 |
E.38PLB00.048.01 |
Melakukan Operasi Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak ke dalam Sumur Injeksi |
| 7 |
E.38PLB00.049.01 |
Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Pasir Berminyak dan Air Terkontaminasi Minyak pada Sumur Injeksi |
PERSYARATAN PESERTA
FASILITAS
WAKTU PELAKSANAAN
KELENGKAPAN DOKUMEN