Operator Penimbunan Limbah B3 dengan Fasilitas berupa Penempatan Kembali D1 Area Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3


SS-BDA-4.6-2024

LANDASAN HUKUM


UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3
2 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.046.01 Melakukan Pengurangan Kadar Zat Pencemar dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.051.01 Melakukan Operasi Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam)
7 E.38PLB00.055.01 Melakukan Pemantauan Kualitas Air Tanah Pasca Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA


FASILITAS


WAKTU PELAKSANAAN


KELENGKAPAN DOKUMEN