Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3
Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3
SS-BDA-4.14-2024
LANDASAN HUKUM
UNIT KOMPETENSI
No
Kode Unit
Judul
1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3
2
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3
E.38PLB00.072.01
Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4
E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5
E.38PLB00.008.1
Melakukan Penyimpanan Limbah B3
6
E.38PLB00.022.1
Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah.n
7
E.38PLB00.029.01
Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)