Operator Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3


SS-BDA-4.14-2024

LANDASAN HUKUM


UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja(K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan LimbahB3
2 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
3 E.38PLB00.072.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah B3
6 E.38PLB00.022.1 Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 Sludge Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah.n
7 E.38PLB00.029.01 Menangani Residu yang Dihasilkan dari Proses Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

PERSYARATAN PESERTA


FASILITAS


WAKTU PELAKSANAAN


KELENGKAPAN DOKUMEN