Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah B3 Jenjang Kualifikasi 6


SS-BDA-4.19-2024

LANDASAN HUKUM


UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah B3
2 E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah B3
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
4 E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah B3
5 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
6 E.38PLB00.010.1 Melakukan Penyimpanan Limbah B3
7 E.38PLB00.028.01 Melakukan Pemantauan Dampak Pengelolaan Limbah B3
8 E.38PLB00.062.01 Melakukan dan/atau Menentukan Delineasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3
9 E.38PLB00.063.01 Menyusun Dokumen Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3
10 E.38PLB00.068.01 Menyusun Laporan Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup pada Lahan Terkontaminasi Limbah B3

PERSYARATAN PESERTA


FASILITAS


WAKTU PELAKSANAAN


KELENGKAPAN DOKUMEN