Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6


SS-BDA-4.24-2024

LANDASAN HUKUM


UNIT KOMPETENSI

No Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
2 E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
3 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
4 E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
5 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
6 E.38PLB00.010.1 Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima^
7 E.38PLB00.036.01 Menyusun Rencana Kegiatan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
8 E.38PLB00.050.01 Mendesain Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) berupa Bendungan Tailing (Tailing Dam) dan Fasilitas Penunjang^
9 E.38PLB00.053.01 Melakukan Pemantauan Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
10 E.38PLB00.054.01 Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam)

PERSYARATAN PESERTA


FASILITAS


WAKTU PELAKSANAAN


KELENGKAPAN DOKUMEN