Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6
Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah B3 Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6
SS-BDA-4.24-2024
LANDASAN HUKUM
UNIT KOMPETENSI
No
Kode Unit
Judul
1
E.38PLB00.001.1
Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
2
E.38PLB00.002.1
Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
3
E.38PLB00.003.1
Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
4
E.38PLB00.004.1
Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
5
E.38PLB00.005.1
Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
6
E.38PLB00.010.1
Melakukan Verifikasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang Diterima^
7
E.38PLB00.036.01
Menyusun Rencana Kegiatan Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
8
E.38PLB00.050.01
Mendesain Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) berupa Bendungan Tailing (Tailing Dam) dan Fasilitas Penunjang^
9
E.38PLB00.053.01
Melakukan Pemantauan Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)^
10
E.38PLB00.054.01
Melakukan Penutupan Fasilitas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Area Bekas Tambang dan/atau Bendungan Tailing (Tailing Dam)